Putusan PN CALANG Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Patrio Cipta Harvi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Andrianbr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudian Syah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Khatijah Binti Alm. Abdullah sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I jenis Ganja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, namun Terdakwa tidak dapat dihukum karena Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena adanya daya paksa (overmacht) oleh suatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak- hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 8 (delapan) bungkus/gulungan kertas buku tulis berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 105,04 gr (seratus lima koma nol empat gram); - 1 (satu) buku tulis; - 1 (Satu) goni / karung plastik beras 15 kg (lima belas kilo gram) warna putih; - 1 (satu) unit Handphone merk strawberry warna hitam dengan Imei :35 2880058579284; Dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara nomor 21/Pid.sus/ 2021/ Pn.Cag atas nama Terdakwa Muktar. B Bin Alm. Yahya. 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2021/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 263 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 22/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik10338