- Menyatakan Terdakwa yang bernama Muktar. B Bin Alm. Yahya sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis ganja" sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang bernama Muktar. B Bin Alm. Yahya tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN CALANG Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Patrio Cipta Harvi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Andrianbr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudian Syah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 8 (delapan) bungkus/gulungan kertas buku tulis berisikan narkotika jenis ganja 105,04 gr( seratus lima koma nol empat gram); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik7018