- Menyatakan Terdakwa ACENG WAWAN SETIAWAN alias COBRA bin UDIN JAENUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN BEBERAPA KALI?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat terpasang No.Pol Z 4793 DAK tahun 2019 warna hitam noka MH1JEZ136KK180392 No.sin JFX1E1293781.
- 1(satu) sepeda motor merk Honda Vario 125, No.Pol terpasang Z 5749 ML tahun 2018 warna merah Noka MH1JF5112JK054378 Nosin JM51E1054374.
- 1(satu) unit sepeda motor HONDA SONIC tanpa plat nomor tahun 2019 warna hitam noka MH1KB111XKK233529 No.sin KB11E1232952.
- 1(satu) unit sepeda motor HONDA BEAT No.Pol terpasang Z 5749 ML tahun 2018 warna merah putih noka MH1JM111XJ836064 No.sin JM11E1819107.
- 1(satu) unit motor merk HONDA Vario No.Pol terpasang Z 3221 IE tahun 2017 warna hitam noka MH1JFX11OHK296246 No.sin JFX1E1293781;
- 1(satu) unit sepeda motor merk Vario Techno warna putih No.Pol terpasang D 3407 UEA Noka MH1 JFK116EK282818, Nosin JFKIE1277878;
- 1(satu) buah gagang berbentuk huruf T;
- 3(tiga) buah mata astag;
- 1(satu) buah kunci pembuka magnet .
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 144/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 144/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Sundariawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hujaemah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada Saksi DIAN RAHADIAN bin SURYA PRANATA; dikembalikan kepada Saksi RINA DEWI KANIA, S.Pd binti KARTIWA ; dikembalikan kepada Saksi ASEP HARYAMAN bin H.HAMID ; dikembalikan kepada Saksi ENGIS NOERAENIAH binti OYOH ; dikembalikan kepada Saksi BARNAS bin KARDIANA ; dikembalikan kepada Saksi ENANG KOMARUDIN bin YAYA DARSONO; dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.B/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 144/Pid.B/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik3623