- Menyatakan Terdakwa Hendri Bin Herman, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 99,19 ( sembilan puluh sembilan koma sembilan belas) Gram.
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna putih;
- 1 (satu) buah kertas warna cokelat;
- 1 (satu) buah pipa paralon.
- 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan tawas;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastic hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna orange;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah celana Panjang.
- 1 (satu) buah Handphone VIVO warna ungu.
Putusan PN TARAKAN Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Tar |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar W. M Sagala, Br Hakim Anggota Alfianus Rumondor |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain An. Parman Bin Udin Beddu; 6. Membebani supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Tar
Statistik3419