- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan perjanjian jual-beli dan pengalihan utang Penggugat Tanggal 28 April 2020 Nomor 49 dan perjanjian jual-beli dan pengalihan utang Penggugat Tanggal 28 April 2020 Nomor 52 di hadapan Wany Thamrin SH.,M.Kn. Notaris di Kota Batam;
- Menyatakan batal dan tidak sah Akta Perjanjian Pengalihan Hutang (Cessie) No. 49 Tanggal 28 April 2020 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hutang (Cessie) No. 52 tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II di hadapan Wany Thamrin SH.,M.Kn. Notaris di Kota Batam sepanjang terkait dengan Akad Murabahah Pembiayaan KPR BTN IB Nomor: 70808024 tanggal 10 Desember 2014 dan Akad Murabahah Pembiayaan KPR BTN IB No. 70809001 tanggal 26 Nopember 2015;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk melanjutkan dan mematuhi Akad Perjanjian Pembiayaan KPR BTN IB Nomor : 70808024 tanggal 10 Desember 2014 dan Akad Perjanjian Pembiayaan KPR BTN IB Nomor : 70809001, tanggal 26 Nopember 2015;
- Mengabulkan permohonan rekstrukturisasi Penggugat;
- Menghukum Tergugat I melaksanakan persetujuan rekstrukturisasi pada Akad Jual Beli Murabahah KPR-BTN IB No. 70808024 tanggal 10 Desember 2014 dan Akad Jual Beli Murabahah KPR-BTN IB No. 70809001 tanggal 26 Nopember 2015 kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA BATAM Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm |
|
Nomor | 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarkasyi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Syukri, Hakim Anggota Dra. Hj. Hasnidar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng sejumlah Rp930.000,00 (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm
Statistik312186