Putusan PN SANGATTA Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andreas P. Maradona |
Hakim Anggota | Nia Putriyana, Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa atas nama Angga Purmadani Alias Angga Bin Balil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram)??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat lk 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya;- 1 (satu) buah rokok elektrik/vape sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis shabu;- 6 (enam) poket narkotika jenis sabu dengan berat lk 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya;- 1 (satu) poket besar narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu sedang dengan berat lk 12,57 (dua belas koma lima puluh tujuh) gram beserta plastik pembungkusnya;- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah hitam dengan no:081251103787 dengan no IMEI:867308045223731 dan 867308045223723;- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk CHQ HWH;- 1 (satu) buah celana jeans warna biru merek Hugo Boss tempat penyimpan shabu;- 1 (satu) buah tas kecil merk kakata warna hitam tempat penyimpan shabu;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar pecahan 100.000 dan 1 (satu) lembar pecahan 20.000;Dirampas untuk negara;6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik530