Putusan PN SANGATTA Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Alfian Wahyu Pratama, M.h Alexander Halomoan Banjarnahor |
Panitera | Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Rizal Bin Ali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka Terdakwa akan menjalani selama 3 (tiga) bulan penjara ;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan bahwa barang bukti berupa :? 11 (sebelas) poket Narkotika jenis shabu dengan berat 4,41 (empat koma empat puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya dan setelah dilakukan penimbangan bersih tanpa kantong plastik diperoleh berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh satu) gram dengan berdasarkan Surat Berita Acara dari Pegadaian No : 229/11066.09/2020 Tanggal 30 September 2020;? 1 (satu) buah dompet warna coklat tempat menyimpan shabu;? (satu) buah timbangan digital;? 1 (satu) buah sendok takar plastik warna putih;? 1 (satu) buah pack plastik klip;? 1 (satu) buah Hp Lipat merk samsung berwarna putih dan terdapat stiker warna hitam kuning merah dengan nomor imei 1 : 357542066709833 dan imei 2 : 357543066709831 dengan sim card 1 : 082255767271 dan sim card 2 : 085325740541;Seluruhnya untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik357