Putusan PN SANGATTA Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andreas P. Maradona |
Hakim Anggota | Nia Putriyana, Dhimas T. Kusumo |
Panitera | Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Sudirman Als Sudi Bin Abdul Hamid Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? ???Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 59 (Lima puluh Sembilan) poket narkotika jenis shabu dengan rincian berat sbb:??? 34 (Tiga puluh empat) pocket shabu-shabu dengan berat 33,38 Gram dalam bungkusan atau kotak parfum Islami warna hitam;??? 19 (Sembilan belas) pocket shabu-shabu dengan berat 8,56 Gram dalam tas merek Sophie warha hitam;??? 2 (Dua) poket shabu-shabu dengan berat 12,15 gram dalam kotak hendpone InfiniX warna hijau;??? 1 (Satu) poket shabu dengan berat 4,36 gram dalam bungkusan rokok merek U Mild Menthol;??? 3 (Tiga) poket shabu dengan berat 0,93 gram dalam botol permen warna kuning;- 1 (satu) buah timbangan digital lengkap dengan tempat shabu yang berwarna merah; - 1 (satu) buah korek gas warna putih dan terdapat tulisan LA;- 2 (Dua) buah spidol merek Snowmen dan Kenco;- 2 (Dua) buah gunting dengan gagang berwarna kuning;- 1 (Satu) kotak staples warna kuning merk Badak;- 1 (Satu) bungkus besar plastic clik 5X8-100 merek C-Tik;- 3 (Tiga) buah sendok shabu dari pipa atau selang plastik;- 1 (Satu) buah pipet kaca;- 1 (Satu) buah alat isap shabu boom lengkap dengan pipetnya;- 1 (Satu) buah hendpone merek NOKIA warna hitam dengan IMEI 1 : 357684101420727 dan IMEI 2 : 357684101470722 dengan Sim Card : 082196767845 , 081346559945;- 1 (satu) buah kotak warna putih tempat menyimpan alat pembungkus narkotika jenis shabu;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang hasil penjualan shabu berjumlah Rp1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik470