- Menolak eksepsi Turut Tergugat II tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Sertifikat Hak Milik nomor (SHM) 2021, luas 1850 m2 (Seribu delapan ratus lima puluh meterpersegi), surat ukur tertanggal 07 ??? 05 ??? 1987 dengan nomor 4671/1987, terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah tingkat II Badung, Propinsi Bali, tercatat atas nama I Wayan Gede Astawa;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2022, luas 1850 m2 (Seribu delapan ratus lima puluh meterpersegi), surat ukur tertanggal 07 ??? 05 ??? 1987 dengan nomor 4672/1987, terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah tingkat II Badung, Propinsi Bali, tercatat atas nama I Wayan Gede Astawa;
- Timur : Tanah Milik Si Gusti Abianbase ;
- Barat : Tanah Hak Milik Pak Kawi (Saat ini telah meninggal);
- Selatan : Tanah Hak Milik;
- Utara : Tanah Hak Milik;
- Timur :Jalan Patih Jelantik, Kuta, Badung ;
- Barat :Jalan Patih Jelantik , Kuta , Badung ;
- Selatan :Sebagian kawasan central parkir, sebagian Hotel Kuta
- Utara : Jalan Dewi Sri Kuta, dan sebagai tanah hak milik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat terhadap Penggugat yang tidak memberikan ganti rugi yang sepantasnya kepada Penggugat atas pengambilalihan/penggunaan tanah milik Penggugat seluas 1600 m2 (Seribu enam ratus meterpersegi) untuk jalan merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena Penggugat telah melepaskan hak nya kepada Pemkab Badung untuk tanahnya dibangun jalan demi kepentingan umum seluas 1600 m2, namun Penggugat belum mendapatkan ganti rugi atau kompensasi yang layak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.756.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 85/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Ragawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: 2. Menyatakan Hukum Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas obyek tanah seluas kurang lebih 16 (Enam belas) are atau setara dengan 1.600 (seribu enam ratus meter persegi) M2 dengan ukuran tanah lebar depan kurang lebih 10 Meter dan panjang 100 meter, yang mana obyek tanah dimaksud termasuk bagian di dalam 2 sertifikat hak milik hak dari Penggugat pada waktu itu, yakni : Dengan batas ??? batas (Pada waktu tahun 1985 ??? tahun 1996 yang masih berupa kawasan pertanian pada waktu itu) adalah sebagai berikut : Bahwa saat ini atas kedua obyek tersebut memiliki batas ??? batas sebagai berikut : Central Park, jalan masuk ke kawasan Central Parkir dan beberapa ruko; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik256118