- Menolak tuntutan Provisi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat II tersebut ;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Service Order No. NTTI-Blueline/GIN/AMD-IV/253/XI/13 tanggal 13 November 2013 (?untuk selanjutnya disebut Perjanjian I?); Perjanjian Service Order No. 021.GIN.SO-2016 tanggal 30Maret 2016 (?untuk selanjutnya disebut Perjanjian II?) serta Perjanjian Service Order No. 061.GIN.SO-2016 tanggal 31 Oktober 2016 (?untuk selanjutnya disebut Perjanjian III?) adalah sah dan berharga berdasarkan hukum;
- Menyatakan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT, oleh karena terbukti secara sah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji karena tidak membayar seluruh kewajibannya yang telah jatuh tempo berdasarkan invoice yang telah diberikan kepada TERGUGAT dan oleh karenanya haruslah membayar kerugian materiil KEPADA Penggugat sejumlah Rp. 2.428.488.332,92 ( dua milyar empat ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua ribu koma Sembilan puluh dua rupiah) secara sekaligus dan seketika saat putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat mengembalikan jumlah hutang Pokok ditambah ganti kerugian kepada Penggugat, yakni sebesar Rp. 1.958.458.333 (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) ditambah ganti kerugian sebesar Rp. 470,029.999.92 = Rp. 2.428.488.332,92 ( dua milyar empat ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua ribu koma Sembilan puluh dua rupiah) secara sekaligus dan seketika saat putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum TERGUGAT ,TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dianggar sejumlah Rp. 1.924.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1090/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 1090/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1090/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1090/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1090/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik461150