- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan hukum bahwa Perlawanan Pihak Ketiga ini adalah sah dan beralaskan hak milik serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik/SHM Nomor 710/Desa Kuta,Gambar Situasi Nomor: 1691/1978, Tanggal 25-11-1978,Luas 810 M2, atas nama Pelawan/FERIC SETIAWAN, yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Provinsi Daerah Tingkat I Bali, dengan batas-batas :
- Menyatakan hukum bahwa Tanah dan Bangunan serta segala sesuatu yang ada di atasnya, yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Jalan Legian Kuta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik/SHM Nomor 710, Gambar Situasi Nomor: 1691/1978, Tanggal 25-11-1978,Luas 810 M2, atas nama FERIC SETIAWAN, adalah sah milik dari Pelawan/Feric Setiawan ;
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik/SHM Nomor 710, Gambar Situasi Nomor: 1691/1978, Tanggal 25-11-1978,Luas 810 M2, atas nama Pelawan/FERIC SETIAWAN,yangdidaftarkan dan/atau dicatatkan diKantor Pertanahan Nasional Kabupaten Badung, adalah produk atau surat yang dikeluarkan dan/atau diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang sah dan berwenang;
- Menyatakan hukum membatalkan Penetapan Eksekusi dan/atau sita eksekusi Nomor 809/Pdt.G/2015/PN.Dps., Jo. Nomor 89/EKS/2019/PN. Dps., tertanggal 10-01-2020, atau setidak-tidaknya ditunda sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan oleh karena Perlawanan PihakKetiga ini diajukan berdasarkan alas hak milik yang sah dan dengan alat bukti yang kuat dan otentik ;
- Menolak Perlawanan Pelawan selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 129/Pdt.Bth/2020/PN Dps |
|
Nomor | 129/Pdt.Bth/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Heriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI Sebelah Utara: Tanah Milik. Sebelah Timur: Tanah Milik. Sebelah Selatan: Tanah Milik. Sebelah Barat: Jl. Legian Kuta. Adalah Sah dan memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang kuat ; DALAM REKONPENSI Menolak Perlawanan Rekonpensi dari Terlawan Konpensi/Pelawan Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Terlawan Konpensi/Pelawan Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pdt.Bth/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 129/Pdt.Bth/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pdt.Bth/2020/PN Dps
Statistik8946