- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 19 tanggal 25 Juli 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Jefriey Firmanyo Soegianto, S.H, M.Kn serta mengikat para pihak yang membuatnya.-
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum dan Akte Kuasa Menjual No. 20 tanggal 25 Juli 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Jefriey Firmanyo Soegianto, S.H, M.Kn serta mengikat para pihak yang mebuatnya.
- Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian dibawah tangan tertanggal 18 Nopember 2019 yang dibuat antara Pengguat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi serta mengikat para pihak yang membuatnya.
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan isi dari Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 19 tanggal 25 Juli 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Jefriey Firmanyo Soegianto, S.H, M.Kn dan surat perjanjian dibawah tangan tertanggal 18 Nopember 2019.-;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan isi dari Akte Perjanjian Pengikatan Jual beli No.19 tanggal 25 Juli 2016 tersebut ;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi agar tidak menghalang-halangi Penggugat Rekonvensi dalam melanjutkan proses jual beli atas tanah objek sengketa ke tahap selanjutnya yaitu proses pembuatan akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan proses balik namanya menjadi atas nama Penggugat Rekonvensi di Kantor Pertanahan yang berwenang untuk melaksanakan proses balik nama tersebut.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.414.000,- (satu juta empat ratus empat belas ribu rupiah)
Putusan PN DENPASAR Nomor 511/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 511/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Semaraguna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI ; DALAM REKONVENSI ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 511/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 511/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 511/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik12358