- Menyatakan Terdakwa A. RAHMAN Alias TAMAN Ak SAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan percobaan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/ atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa A. RAHMAN Alias TAMAN Ak SAMSUDDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) botol Bir dengan perincian :
- 6 (enam) botol Bir warna hijau diduga berisi Bahan Peledak;
- 1 (satu) botol Bir warna coklat diduga berisi Bahan Peledak;
- 1 (satu) buah Kaca Mata Selam;
- 1 (satu) pasang Sepatu Katak;
- 2 (dua) buah potongan kecil Sendal;
- 1 (satu) buah Korek Api Gas;
- 1 (satu) buah Snorkel;
- 1 (satu) gulung Benang Jahit;
- 1 (satu) buah Serok Ikan;
- 1 (satu) gulung Jaring, dengan panjang + 100 (seratus) meter;
- 1 (satu) buah Tas Keranjang warna hijau kombinasi merah;
- 1 (satu) gulung Selang, dengan panjang + 20 (dua puluh) meter;
- 4 (empat) buah Batu;
- 0,5 (setengah) gulung Tali Rafia warna hitam;
- 1 (satu) unit Sampan warna putih kombinasi biru ada lis biru dan merah dengan menggunakan katir sebelah kiri;
- 1 (satu) unit Mesin Ketiting 20 PK;
- 1 (satu) unit Kompresor warna biru lengkap dengan mesin 5,5 PK;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoshua Ishak Maspaitella |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik8245