- Menyatakan Terdakwa DONI RAMDANI BIN MUHAMMAD ALI H. HUSAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantaran dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DONI RAMDANI BIN MUHAMMAD ALI H. HUSAIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) poket shabu, setelah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Taliwang seberat :
- Berat kotor : 3,47 gram
- Berat bungkusan : 2,79 gram
- Berat bersih :0,68 gram
- Untuk Uji Lab : 0,05 gram
- Berat bersih sisa : 0,63 gram
- 1 (satu) buah bungkusan rokok Marlboro warna merah;
- 1 (satu) bendel plastik klip ukuran besar;
- 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang;
- 1 (satu) bendel plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah gunting;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah pipet yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) potongan plastik klip bekas poketan shabu;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Hitam;
- Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti Verdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik4114