- MENYATAKAN TERDAKWA AGUNG HARIYADI,STTIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWAOLEH KARENA ITUDARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUNG HARIYADI,STTELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DISEBUT DALAM DAKWAAN SUBSIDER;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA AGUNG HARIYADI,STDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6(ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP50.000.000,00 ( LIMA PULUH JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU ) BULAN;
- MENYATAKAN BAHWA UANG SEJUMLAH RP1.000.000.000,00(SATU MILYAR RUPIAH) YANG DIDAPATKAN DARI PENYITAAN(BARANG BUKTI) SEJUMLAH RP 200.000.000,00(DUA RATUS JUTA RUPIAH) DAN YANG DIKEMBALIKAN TERDAKWA SEJUMLAH RP800.000.000,00(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) ADALAH SEBAGAI UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA DARI TERDAKWA DAN MEMERINTAHKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PACITAN UNTUK MENYETORKAN SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00(SATU MILYAR RUPIAH) TERSEBUT KE KAS PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN SELAMBAT-LAMBATNYA DALAM WAKTU 1(SATU) BULAN SETELAH PERKARA AQUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) BUAH BUKU APBD KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2010;
- 3 (TIGA) BUAH BUKU APBD KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2011;
- 1 (SATU) BENDEL PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA TANGGAL 31 OKTOBER 2008;
- 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 34 TAHUN 2009 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN PACITAN TANGGAL 30 DESEMBER 2009;
- 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, DAN BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN PACITAN TANGGAL 30 DESEMBER 2009;
- 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG KLASIFIKASI PEGAWAI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA TANGGAL 04 MEI 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/6.A/408.21/2010 TENTANG PENERIMA DAN PENANGGUNGJAWAB PELAKSANA DANA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN PACITAN TANGGAL 04 JANUARI 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/78/408.21/2010 TENTANG PENGANGKATAN BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA TANGGAL 08 MARET 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/131/408.21/2010 TENTANG PENETAPAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DAN GAJI POKOK PEGAWAI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA TANGGAL 19 MEI 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/132/408.21/2010 TENTANG PENETAPAN GAJI DIREKSI DAN TUNJANGAN JABATAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA TANGGAL 19 MEI 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/133/408.21/2010 TENTANG PENETAPAN UANG JASA BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA TANGGAL 19 MEI 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/351/408.21/2010 TENTANG PENERIMA DAN PENANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN DANA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2011 TANGGAL 30 DESEMBER 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/216.A/KPTS/408.21/2014 TENTANG PENGANGKATAN BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA MASA BAKTI 2012-2018 TANGGAL 10 MARET 2014;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI KELENGKAPAN PENCAIRAN DANA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA TAHUN ANGGARAN 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI KELENGKAPAN PENCAIRAN DANA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA TAHUN ANGGARAN 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) LAPORAN KAS/JURNAL UMUM BENDAHARA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA TAHUN ANGGARAN 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/58/408.11/2008 TANGGAL 29 JANUARI 2008 TENTANG TIM ANGGARAN PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/9/KPTS/408.21/2012 TANGGAL 02 JANUARI 2012 TENTANG TIM ANGGARAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010, BUKU I (1.01.01 S/D 1.20.02);
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010, BUKU II (1.20.03 S/D 2.05.01);
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 30 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011, BUKU I (1.01.01 S/D 1.20.02);
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 30 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011, BUKU II (1.20.03 S/D 2.05.01);
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SURAT PERINTAH BUPATI PACITAN NOMOR: 821.2/1955.1/408.47/2010;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO PEMBINAAN GAPOKTAN PUNUNG DI KALIPUCUNG DENGAN PDAU PACITAN;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO PERBAIKAN ALAT RMU GUDANG SOOKO PDAU PACITAN;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO GUDANG GONDOSARI UNIT AGROBISNIS PDAU KABUPATEN PACITAN;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO REHAB GUDANG WARENG 0% PDAU PACITAN 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO REHAB GUDANG SOOKO 0% PDAU PACITAN 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY BUKTI DUKUNG PABRIK CHIP CASAVA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO KEGIATAN UNIT AGROBISNIS PENGOLAHAN CHIP CASAVA PDAU KABUPATEN PACITAN;
- UANG TUNAI SENILAI RP200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH).
- Menyatakan Terdakwa Agung Hariyadi,STtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwaoleh karena itudari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Agung Hariyadi,STtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Agung Hariyadi,STdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan;
- Menyatakan bahwa uang sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) yang didapatkan dari penyitaan(barang bukti) sejumlah Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan yang dikembalikan Terdakwa sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) adalah sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dari Terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan untuk menyetorkan sejumlah Rp 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) tersebut ke kas Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan selambat-lambatnya dalam waktu 1(satu) bulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah buku APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010;
- 3 (tiga) buah buku APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu) bendel Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha tanggal 31 Oktober 2008;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Pacitan Nomor 34 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tanggal 30 Desember 2009;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan tanggal 30 Desember 2009;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha tanggal 04 Mei 2010;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/6.A/408.21/2010 tentang Penerima dan Penanggungjawab Pelaksana Dana Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan tanggal 04 Januari 2010;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/78/408.21/2010 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha tanggal 08 Maret 2010;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/131/408.21/2010 tentang Penetapan Tunjangan Jabatan Struktural dan Gaji Pokok Pegawai Perusahaan Daerah Aneka Usaha tanggal 19 Mei 2010;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/132/408.21/2010 tentang Penetapan Gaji Direksi dan Tunjangan Jabatan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha tanggal 19 Mei 2010;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/133/408.21/2010 tentang Penetapan Uang Jasa Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha tanggal 19 Mei 2010;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/351/408.21/2010 tentang Penerima dan Penanggungjawab Pelaksanaan Dana Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 tanggal 30 Desember 2010;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/216.A/KPTS/408.21/2014 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Masa Bakti 2012-2018 tanggal 10 Maret 2014;
- 1 (satu) bundel Asli Kelengkapan Pencairan Dana Pemberian Hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) bundel Asli Kelengkapan Pencairan Dana Pemberian Hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Laporan Kas/Jurnal Umum Bendahara Perusahaan Daerah Aneka Usaha Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011;
- 1 (Satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/58/408.11/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Pacitan;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/9/KPTS/408.21/2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Tim Anggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Pacitan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Buku I (1.01.01 s/d 1.20.02);
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Pacitan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, Buku II (1.20.03 s/d 2.05.01);
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku I (1.01.01 s/d 1.20.02);
- 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Buku II (1.20.03 s/d 2.05.01);
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Bupati Pacitan Nomor: 821.2/1955.1/408.47/2010;
- 1 (satu) bundel foto Pembinaan Gapoktan Punung Di Kalipucung Dengan PDAU Pacitan;
- 1 (satu) bundel foto Perbaikan Alat RMU Gudang Sooko PDAU Pacitan;
- 1 (satu) lembar foto Gudang Gondosari Unit Agrobisnis PDAU Kabupaten Pacitan;
- 1 (satu) bundel foto Rehab Gudang Wareng 0% PDAU Pacitan 2010;
- 1 (satu) bundel foto Rehab Gudang Sooko 0% PDAU Pacitan 2010;
- 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Dukung Pabrik Chip Casava;
- 1 (satu) bundel foto Kegiatan Unit Agrobisnis Pengolahan Chip Casava PDAU Kabupaten Pacitan;
- Uang tunai senilai Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 15/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY |
|
Nomor | 15/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Robert Simorangkir, Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih |
Panitera | Ngasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PUTUSAN SELA: - MENERIMA PERMINTAAN PERLAWANAN DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; - MENGUATKAN PUTUSAN SELA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 1 DESEMBER 2020 NOMOR 64/PID.SUS/TPK/2020/PN.SBY. DALAM PUTUSAN AKHIR: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL2 MARET 2021 NOMOR 64/PID.SUS-TPK/2020/PN.SBY YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA, LAMANYA PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA DAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, SERTA MENGUATKAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN DENGAN CARA DISETORKAN KE KAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN. 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
Dalam Putusan Sela: - Menerima permintaan perlawanan dari Penasihat Hukum Terdakwa; - Menguatkan putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1 Desember 2020 Nomor 64/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby. Dalam Putusan Akhir: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal2 Maret 2021 Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, lamanya pidana kurungan pengganti denda dan kualifikasi tindak pidana, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan cara disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.SUS-TPK/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 15/PID.SUS-TPK/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY
Statistik333180