- Menyatakan Terdakwa Adnan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) exemplar foto copy surat legalisasi notaris nomor : 1358 / L / II / NOT / RIH /2017 tanggal 23 Februari 2017 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pos.
- 1 (satu) exemplar foto copy surat legalisasi notaris nomor : 1450 / L / IX / NOT / RIH / 2017 tanggal 15 September 2017 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pos.
- 1 (satu) lembar foto copy buku register tanah nomor urut 25 tanggal 24 April 2011 nomor : 593 / 25 / DP / 2011 milik almarhumah MARI ANI.
- Surat keterangan nomor : 593 / 31 / 1998 tanggal 2 Nopember 1998 an. almarhumah Hj. SITI DRAJAT.
-
Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara Terdakwa.
- 1 (satu) exemplar surat keterangan tanah nomor : 593 / 017 / 1997 tanggal 3 Januari 1997 (asli).
- 1 (satu) exemplar surat penyerahan ganti rugi nomor : 593.83 / 025 / 1995 tanggal 22 September 1995 (asli).
- 1 (satu) exemplar surat pernyataan ganti rugi melepaskan hak tanah nomor : 593.83 / 059 tanggal 21 Nopember 2003 (asli).
- 1 (satu) lembar surat pernyataan ahli waris tanggal 21 April 2011 (asli).
- 1 (satu) exemplar surat notaris MOKHAMMAD KHOLIS, SH legalisasi surat pernyataan menguasai sebidang tanah nomor : 398 / LEG / NOT /2017 tanggal 15 Maret 2017 (asli).
- Dikembalikan kepada pemiliknya;
Putusan PN KISARAN Nomor 156/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 156/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Adib, Br Hakim Anggota Antoni Trivolta |
Panitera | Panitera Pengganti: Marojahan Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik10030