- Menyatakan Terdakwa I Taripar Pangabean Alias Pak Ridwan, Terdakwa II Sulaiman Sirait Alas Rait, Terdakwa III Herlina BR Situmorang Alias Lina, dan Terdakwa IV Dameria Siahaan Alias Meri tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I Taripar Pangabean Alias Pak Ridwan, Terdakwa II Sulaiman Sirait Alas Rait, Terdakwa III Herlina BR Situmorang Alias Lina, dan Terdakwa IV Dameria Siahaan Alias Meri tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa I Taripar Pangabean Alias Pak Ridwan, Terdakwa II Sulaiman Sirait Alas Rait, Terdakwa III Herlina BR Situmorang Alias Lina, dan Terdakwa IV Dameria Siahaan Alias Meri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar uang pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar uang pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 5 (lima) lembar uang pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 6 (enam) lembar uang pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 8 (delapan) lembar uang pecahan uang Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar uang pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- 108 (seratus delapan) lembar kartu remi.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 249/Pid.B/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 249/Pid.B/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 10. Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.B/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 249/Pid.B/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.B/2021/PN Pbr
Statistik6028