- Menyatakan Terdakwa Anton Alias Anton Bin Alm. Rahman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 7 lembar kertas yang ditulis menggunakan pena berupa:
- Lembaran pertama nya tertulis 37=7, 51=7, 47=1 garis bawah EDI 21 (dilingkar)
- Lembaran kedua nya tertulis 204 x 5, 04 x 5, 40x5, 15x10 garis bawahi nasgo, 63x5, 36x5, 35 di lingkar, ANDI.
- Lembaran ketiga nya tertulis 238x5, 38x10, 32x10, Des 25 dilingkar.
- Lembaran keempat nya tertulis 25x5, 46x5, AF 10 dilingkar.
- Lembaran kelima nya tertulis 76x3, 35x3, 45x5, 17x3, 27x3, 48x13, 30.
- Lembaran keenam nya tertulis 1461x5, 461x5, 61x10, 16x5, 130x10, 30x15, 03x10, 60 dilingkar A.
- Lembaran ketujuh nya tertulis 35x10, 40x20, 15x20, 28x25, ags 75 dilingkar.
- 1 (satu) unit handphone android merk vivo Y12 1904 warna red burgundy imei 1 860067044791075 imei 2 860067044791067.
- 1 (Satu) unit hp merk Samsung lipat watna hitam imei 1 3527713/07/051441/1 imei 2 352714/07/051441/9.
- 1 (Satu) uang senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 250/Pid.B/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 250/Pid.B/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Dessurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.B/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 250/Pid.B/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.B/2021/PN Pbr
Statistik11233