- Menyatakan Terdakwa NASRIL CHAN Bin ALI UMAR Als BUYUNG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi asli pada tanggal 15 Mei 2019, telah diterima dari D.SITUMEANG/ BT SILABAN untuk pembayaran sewa kontrak tanah di Jl. Air Hitam untuk satu tahun sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) Persil yang telah dilegalisir sesuai aslinya Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 00180 Kel. Bandarraya Luas 4.327 M2 atas nama. WILIAM SALEM dan NANCY yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kota Pekanbaru.
- 1 (satu) Persil yang telah dilegalisir sesuai aslinya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00181 Kel. Bandarraya Luas 32.790 M2 atas nama PT. CIPTA DAMAI LESTARI berkedudukan di Pekanbaru yang dikeluarkan oleh kantor BPN kota Pekanbaru.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1246/Pid.B/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 1246/Pid.B/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang Yang Mempunyai Hak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Basman, Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara lain. Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1246/Pid.B/2020/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1246/Pid.B/2020/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1285 K/Pid/2021
Pertama : 1246/Pid.B/2020/PN Pbr
Statistik17961