- Menyatakan Terdakwa ASEP RACHMAT, SE., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menerbitkan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar 2 (dua) x Rp 10.021.363.111,00 (sepuluh miliar dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah) = Rp. 30.063.089.333.00, ( tiga puluh miliar enam puluh tiga juta delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda , dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda paling lama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa: sebagaimana dalam amar putusan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufan Mandala. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Djuyamto, Hakim Anggota Agus Darwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Utoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 298/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik17888