- Menyatakan Terdakwa ARSADI Bin SUGANDAtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan dan Tanpa hak membawa senjata penikam?, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu dan kedua dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARSADI Bin SUGANDAtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha Vision warna merah tahun 2014 No Pol. B-6908 PZK an. MUHAMMAD SYAHREZA PAHLEVI alamat Jl. Gg. I No. 22 Karang Anyar Rt. 12 Rw. 7 Jakarta Pusat berikut 1, (satu) kunci kontak
- 1 ( satu) buah mata kunci terbuat dari besi
- 2 (dua) buah kunci letter Y terbuat dari besi warna hitam
- 3 (tiga) buah magnet kecil
- 5 (lima) buah kunci sepeda motor terbuat dari 3 kunci sepeda motor merk Honda
- 1 (satu) buah jaket bagian depan warna biru dan bagian belakang warna merah dengan list warna putih di bagian lengan dan dada merk Fila;
- 1 (satu) buah badik bergagang terbuat dari kayu dan sarung lakban warna hitam panjang 26 cm;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 161/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 161/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Br Hakim Anggota Maskur |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnaeni Budi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak atau saksi korban; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 161/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik278