- Menyatakan Terdakwa ASPENAS TOMO alias PATI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa ASPENAS TOMO alias PATI dari dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa ASPENAS TOMO alias PATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna pink muda bergaris abu-abu yang pada bagian depan dan belakang kaos bertuliskan MICKEY dan bergambar boneka MICKEY;
- 1 (satu) lembar celana pendek berbahan kaos warna pink muda bergaris abu-abu yang pada bagian depan dan belakang kaos bertuliskan MICKEY dan bergambar boneka MICKEY;
- 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna dasar putih berlis ungu.
Putusan PN SOASIU Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Sos |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2021/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surtiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Riyaldi, Mk.nbr Hakim Anggota Zuhro Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Julaiha Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Korban Nitfin Aibekop alias Ipin melalui Saksi Andarianus Aibekop; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2021/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2021/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID.SUS/2021/PT TTE
Pertama : 7/Pid.Sus/2021/PN Sos
Statistik11458