- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Lingkungan kr. Jero, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara seluas 728 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 335, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan hukum bahwa penolakan Tergugat untuk memecah sertipikat, menolak membagi Obyek Sengketa sesuai luas dan batas-batas (tercantum dalam surat pernyataan pembagian tanah pekarangan tertanggal 17 Maret 2020) dan menolak hasil pengukuran pihak BPN Kota Mataram adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menjadikan Sertifikat obyek sengketa menjadi agunan tanpa sepengetahuan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum bahwa bangunan sanggah (tempat sembahyang) yang berdiri di atas tanah pekarangan seluas + 138 M2 adalah kepemilikan bersama, baik dari orang tua, Tergugat maupun Para Penggugat dan tidak diperjualbelikan;
- Menyatakan hukum surat pernyataan tertanggal 28 April 2020 yang berisi kesepakatan bahwa sertipikat disimpan oleh satu pemegang hak harus dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Objek Sengketa harus dibagi sesuai dengan luas dan batas-batas (tercantum dalam surat pernyataan pembagian tanah pekarangan tertanggal 17 Maret 2020); untuk masing-masing Para Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Objek Sengketa kepada Para Penggugat, untuk selanjutnya dilakukan pemecahan sertipikat untuk masing-masing Para penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp1.425.000,- (Satu juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 269/Pdt.G/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 269/Pdt.G/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nyoman Ayu Wulandari, Br Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti: Taswijiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Utara : Pekarangan I Dewa Rama Sebelah Selatan : Pekarangan Ni Nengah Remi Sebelah Timur : Jalan Sebelah Barat : I Nengah Ardana Adalah sah hak milik dari Para Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pdt.G/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 269/Pdt.G/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pdt.G/2020/PN Mtr
Statistik6023