- Menyatakan Terdakwa Syamsu Rizal, S.E., M.Si Alias Iday Bin. H. Arahman Somad tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, maupun dakwaan alternatif kedua yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak);
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kayu sisa terbakar;
- 1 (satu) potong kayu bulat bekas tebangan berdiameter 20 (dua puluh) CM dan panjang 44 (empat puluh empat) CM;
- 1 (satu) potong kayu bulat bekas tebangan berdiameter 14 (empat belas) CM dan panjang 82 (delapan puluh dua) CM;
- 1 (satu) potong kayu bulat bekas tebangan berdiameter 16 (enam belas) CM dan panjang 95 (sembilan puluh lima) CM;
- 1 (satu) buah galon/jerigen oli bekas warna kuning;
- 1 (satu) buah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm bergagang plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 110-00-1213581-7 atas nama Supan;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor 6032 9886 3894 1257;
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 0823 7195 5776;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy V2 warna hitam;
- Buku Tabungan Bank Mandiri KCP Jambi Telanaipura dengan nomor rekening 110-00-03068597 atas nama Syamsu Rizal, SE;
- 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 0813 6694 9999;
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone mode Iphone 7 warna hitam dengan nomor sandi 310398;
- Asli Surat Over alih Tanah tanggal 07 April 2020
Putusan PN TEBO Nomor 46/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 46/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandro Christian Simanjuntak, Br Hakim Anggota Tofri Dendy Baginda Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Supan; Dikembalikan kepada saksi Sumadi; Dikembalikan kepada Terdakwa Syamsu Rizal; Dikembalikan kepada saksi Ahmad Arifin; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus.LH/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus.LH/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt
Statistik368248