- Menyatakan Terdakwa Usman Efendi als Pendi Togok Bin Sukarmin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna kuning;
- 1 (satu) buah dompet emas merek elmas warna hitam putih;
- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) pak plastik klip baru;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah rekap penjualan;
- 1 (satu) kotak pirek kaca baru;
- 1 (satu) buah tas Eiger;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek Lacoste;
- Uang tunai Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEBO Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun, Hakim Anggota Silva Da Rosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Glorya Diesnatalina Renova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Mrt
Statistik7421