- MENYATAKAN TERDAKWA ANDREAN PUTRA ALS HERI BIN YULIANTO TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IJIN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MESIN ROBIN MERK NICHIWA;
- 1 (SATU) GULUNG SELANG MONITOR;
- 1 (SATU) BUAH PIPA PARALON;
- 1 (SATU) BUAH SPIRAL;
- 1 (SATU) LEMBAR KARPET WARNA MERAH;
- 1 (SATU) GULUNG SELANG KOBRA;
- 1 (SATU) BUAH PIPA BEDIL;
- 1 (SATU) BUAH RAJUK;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa ANDREAN PUTRA Als HERI Bin YULIANTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penambangan Tanpa Ijin?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin robin merk Nichiwa;
- 1 (satu) gulung selang monitor;
- 1 (satu) buah pipa paralon;
- 1 (satu) buah spiral;
- 1 (satu) lembar karpet warna merah;
- 1 (satu) gulung selang kobra;
- 1 (satu) buah pipa bedil;
- 1 (satu) buah rajuk;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 22/PID.B/LH/2021/PT BBL |
|
Nomor | 22/PID.B/LH/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Brsabarulina Br Ginting, Setia Rina |
Panitera | M.teguh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT NOMOR 119/PID.SUS/2021/PN SGL TANGGAL 15 APRIL 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Sgl tanggal 15 April 2021 yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dinyatakan dirampas untuk Negara; Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.B/LH/2021/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 22/PID.B/LH/2021/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID.B/LH/2021/PT BBL
Statistik10748