- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 28 AGUSTUS 2008 NO. 408/PID.B/2007/PN.SMDA YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWAI. NUKMAN SY, TERDAKWA II MARSONO, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA RP.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN BAHWA APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DI JATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT BNDING MASING-MASING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 28 Agustus 2008 No. 408/Pid.B/2007/PN.Smda yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan terdakwaI. NUKMAN SY, terdakwa II MARSONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?KORUPSI? yang dilakukan secara bersama-sama ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang di jatuhkan ;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat bnding masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT SAMARINDA Nomor 159/PID/2008/PT.SMR |
|
Nomor | 159/PID/2008/PT.SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2008 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nurtini |
Hakim Anggota | Wahjonobrsyafrullah Sumar |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2009 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/PID/2008/PT.SMR.zip
- Download PDF
- 159/PID/2008/PT.SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 159/PID/2008/PT.SMR
Statistik9255