Putusan PN KENDARI Nomor 93/Pdt.G/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota . Andi Asmuruf, Mh Hakim Anggota . Irmawati Abidin |
Panitera | Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I.DALAM KONVENSI - Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat - Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;- Memerintahkan Juru sita untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan diatas obyek sengketa berdasarkan Penetapan Nomor 93/Pdt.G/2020/PN.Kdi dan Berita Acara sita jaminan (concervatoir beslaag) Nomor 93/BA.CB/2020/PN.Kdi tanggal 21 Desember 2020; II.DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat III, IV dan V Rekovensi/ Tergugat III, IV dan V konvensi adalah Ahli waris Alm. Rustam Efendi selaku Pemilik Tanah yang sah yang terletak di Desa Lepo-Lepo Kecamatan Mandonga Kabupaten Kendari sekarang Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari Dengan luas kurang lebih 33.480 M2 (tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh meter persegi);- Menyatakan Para Tergugat dalam Rekonvensi/ Para Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menghukum Para Tergugat rekonvensi/ Para Penggugat konvensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat III, IV dan V Rekonvensi/ Tergugat III, IV dan V Konvensi dalam keadaan utuh, sempurna tanpa ada syarat apapun.- Menyatakan menurut hukum segala surat surat yang dimiliki oleh Tergugat I dalam Rekonvensi/ Penggugat I dalam Konvensi yang berhubungan dengan tanah milik Penggugat III, IV dan V rekovensi/ Tergugat III, IV dan V konvensi tersebut baik yang telah ada maupun yang akan terbit adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga batal demi hukum;- Menyatakan jual beli antara dari Penggugat I Konvensi/ Tergugat I Rekonvensi Kepada Penggugat II dalam konvensi/ Tergugat II dalam rekonvensi dengan Luas 3.000 M2, Penggugat III dalam konvensi/ Tergugat III dalam rekonvensi dengan Luas 800 M2, Penggugat IV dalam konvensi/ Tergugat IV dalam rekonvensi dengan Luas 300 M2, Penggugat V dalam konvensi/ Tergugat V dalam rekonvensi dengan Luas 800 M2, Penggugat VI dalam konvensi/ Tergugat VI dalam rekonvensi dengan Luas 800 M2, Penggugat VII dalam konvensi/ Tergugat VII dalam rekonvensi dengan Luas 2.350 M2, Penggugat VIII dalam konvensi/ Tergugat VIII dalam rekonvensi dengan Luas 1.250 M2, Penggugat IX dalam konvensi/ Tergugat IX dalam rekonvensi dengan Luas 1.250 M2, dengan total luas bidang tersebut diatas adalah seluas 10.550 M2 dan 5 orang yang tidak massuk sebagai pihak dalam perkara aquo yakni 1) Darto Laude seluas 276 M2, Penjualan pada tahun 2016 yakni Kepada : 2) Yuta Inria Sari seluas 345 M2, Penjualan pada tahun 2018 yakni Kepada : 3) Jhon I Patasik seluas 390 M2, 4) Rahmat Zam Zam Seluas 575 M2, 5) Meriyanti seluas 276 M2, dengan total luas bidang tersebut diatas adalah seluas 1.862 M2 di nyatakan tidak SAH atau BATAL DEMI HUKUM - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnyaIII.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.560.000,- (lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pdt.G/2020/PN Kdi
Statistik16789