- Menyatakan Anak I Afri Gumaldi Pgl. Afri Bin Aripin,Anak II Aziz Ali Ibrahim Pgl. Aziz Bin Debi Triza Putra, Anak III Riski Saputra Pgl. Riski Bin Arif Afrianto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?permufakatan jahat untuk menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I Afri Gumaldi Pgl. Afri Bin Aripin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Anak II Aziz Ali Ibrahim Pgl. Aziz Bin Debi Triza Putra dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Anak III Riski Saputra Pgl. Riski Bin Arif Afrianto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) bungkus Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram dan setelah disisihkan 0,03 (nol koma nol tiga) gram menjadi berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus Pasta Gigi, merek Pepsodent, warna kemasan merah putih;
- 1 (satu) unit handphone, merek Xiaomi, warna silver;
- 1 (satu) unit handphone, merek Oppo, warna Hitam;
Putusan PN PAINAN Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Syofyan Adi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum sebagai barang bukti dalam perkara Rizky Yuhasqal Pgl Rizki; 6. Membebankan Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pnn
Statistik8419