- Menyatakan Terdakwa Alfauzi Pgl. Si Al Bin (Alm) Burhanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp243.000,00 (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar, uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar, uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak delapan lembar, uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak tiga lembar, uang pecahan Rp2000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak empat lembar;
- 1 (Satu) lembar kertas putih bertulis angka;
- 1 (satu) lembar kertas warna kuning bertulis angka;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI;
- 1 (satu) buah rekening koran tabungan BRI Cabang Painan dengan nomor rekening 548101015432536 transaksi dari bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020;
Putusan PN PAINAN Nomor 37/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 37/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feryandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Benny Hamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Alfauzi Pgl Si Al Bin Burhanudin (Alm); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik5512