Putusan PT DENPASAR Nomor 44/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 44/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Pdt 44 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | H. Eka Budhi Prijanta, Djaniko Girsang |
Panitera | Made Sukadana |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1047/Pdt.G/2019/PN.Dps tanggal 25 Januari 2021 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sejauh mengenai amar putusan ?Dalam Pokok Perkara diktum nomor : 2, 4 dan nomor : 5 sehingga selengkapnya amar putusan berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi :2Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 5.940.000.000,- (lima milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :a. Hutang Pokok sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah);b. Bunga yang timbul dari hutang pokok tersebut terhitung sejak bulan Desember 1997 hingga saat ini, sehingga bila dihitung berjumlah (3 % x Rp. 630.000.000,-) x 281 bulan x Rp. 1,- = Rp. 18.900.000,- x 281 bulan x Rp. 1,- = Rp. 5.310.000.000,- (lima milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah);3. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat;4. Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik Nomor : 870/Kelurahan Jimbaran seluas 9.540 m2, atas nama Susilawati yang telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 398/Pdt.G/2011/PN.Dps jo putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 40/PDT/2012/PT.DPS jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1603K/PDT/2013 selanjutnya menurut hukum kembali menjadi milik dan atas nama Para Tergugat dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah milik I Made Leket;- Sebelah Timur : Tanah milik I Made Rumpeg;- Sebelah Selatan : Tanah milik I Made Rumpeg;- Sebelah Barat : Sungai;Adalah sah sebagai jaminan untuk pelunasan hutang para Tergugat kepada Penggugat;5. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.940.000.000,- (lima milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah);6. Memerintahkan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 870/Kelurahan Jimbaran, seluas 9.540 m2 menjadi atas nama Para Tergugat;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi sekarang Para Terbanding;Dalam Konpensi Dan Rekonpensi :- Menghukum para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi/Para penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng dalam kedua tingkar peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/PDT/2021/PT DPS
Statistik5421