Putusan PN RUTENG Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Rtg |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Carisma Gagah Arisatya, Indi Muhtar Ismail |
Panitera | - Kristian A. Manafe |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Tergugat telah di panggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan VERSTEK ;Menyatakan hukum ikatan Perkawinan antara Penggugat dan Terggugat yang berlangsung di Gereja St.Fransiskus Asisi karot tertanggal 19 November 2013 dan telah tercatat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai dengan Nomor Akta Perkawinan Nomor 5310-KW 27112015-0001 tertanggal 27 November Tahun 2015 adalah SAH menurut hukum;Menyatakan hukum ikatan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang berlangsung di Gereja St.Fransiskus Asisi karot tertanggal 19 November 2013 dan telah tercatat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai dengan Nomor Akta akta Perkawinan Nomor 5310-KW 27112015-0001 tertanggal 27 November Tahun 2015 PUTUS karena PERCERAIAN;Menyatakan hukum hak asuh anak buah perkawinan Penggugat dengan Tergugat atas nama : ARKANGELA CHRISTALLVEA MULIADI diserahkan kepada Penggugat;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ruteng atau Wakilnya yang sah apabila ia berhalangan, untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai untuk di daftarkan dalam daftar yang tersedia untuk itu dan untuk di catat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut;Memerintahkan Penggugat dan/ Kuasanya untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2021/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2021/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN Rtg
Statistik12739