- 2 lembar hasil screen shot dari akun facebook An. Hj. Azizyah Usman;
- 1 buah HP merk Samsung J6 plus;
Putusan PN MAROS Nomor 174/Pid.Sus/2020/PN Mrs |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2020/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lely Salempang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusdi Purmawan, M.hbr Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty |
Panitera | Panitera Pengganti: Angri Junanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hj. AZIZYAH USMAN MALIK Binti H. USMAN MALIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Hj. AZIZYAH USMAN MALIK Binti H. USMAN MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. AZIZYAH USMAN MALIK Binti H. USMAN MALIK dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena siterpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2020/PN_Mrs.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2020/PN_Mrs.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3933 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 174/Pid.Sus/2020/PN Mrs
Statistik392282