- DALAM PROVISI;
- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat seluruhnya;
- DALAM EKSEPSI;
- Menolak eksepsi Kuasa Tergugat I dan Tergugat V, Kuasa Tergugat II, Kuasa Tergugat III, Kuasa Turut Tergugat I dan Kuasa Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
- Menyatakan batal demi hukum perjajian jual beli yang dilakukan oleh Sastro Sentono dengan Kunardi/Tergugat I;
- Menyatakan Sertifikat Objek sengketa (SHM No. 32 luas 4.285 M2) atas nama Arif Handoko/Tergugat IV tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 446/2003 tanggal 21 Maret 2013 yang diterbitkan oleh PPAT Eni Zubaidah, SH/Tergugat II ;
- Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh Kunardi/Tergugat I dan Bank PNM/Turut Tergugat I karena menggunakan jaminan/agunan Sertifikat Objek sengketa (SHM No. 32 luas 4.285 M2) atas nama Kunardi/Tergugat I yang timbul atau terbit dari suatu perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan batal demi hukum risalah lelang yang diterbitkan KPKNL Surabaya/Turut Tergugat II pada tanggal 3 Oktober 2016 Nomor 1093/2016 dengan obyek lelang Sertifikat dan Objek sengketa (SHM No. 32 luas 4.285 M2) atas nama Kunardi/Tergugat I yang timbul atau terbit dari suatu perbuatan melawan hukum, di desa Kunci, Kec. Dander. Kab. Bojonegoro, dengan batas-batas :
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Bjn |
|||||||||||||||||
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Bjn | ||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||
Tanggal Register | 9 Januari 2020 | ||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO | ||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfarasi | ||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ainun Arifin, Hakim Anggota Isdaryanto | ||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wahjuni Sarworini | ||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||
Catatan Amar |
8. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan mengembalikan atau menyerahkan kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan baik setelah putusan ini diucapkan, berupa Sertifikat dan Objek sengketa (SHM No. 32 Luas 4.285 M2) yang terletak di desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, dengan batas-batas:
9. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini ; 10. Menghukum para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.583.000,00 (tujuh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 | ||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 | ||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2020/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2020/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN Bjn
Statistik16296