- Menyatakan Terdakwa I SIKRUN PADLANG BIN PADLANG, S.Si dan Terdakwa II. AYDIL PADLANG ALIAS AYDIL BIN PADLANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu dan dakwaan alternatif Kedua.
- Membebaskan Terdakwa I SIKRUN PADLANG BIN PADLANG, S.Si dan Terdakwa II. AYDIL PADLANG ALIAS AYDIL BIN PADLANG oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah batu dengan bentuk tidak beraturan.
- 2 (dua) pecahan kaca.
- 1 (satu) papan informasi dengan ukuran lebih lebar 120 cm panjang 100cm dan tinggi 175 cm;
- 1 (satu) buah USB Drive serial Number AA00000000000498 merk V-Gen dengan Kapasitas 32 GB warna hijau yang berisikan rekaman CCTV di PT.VDNI;
- 1 (satu) unit Camera ch.1 dengan nomor seri : E22458161 warna putih;
- 1 (satu) unit Camera ch.5 dengan nomor seri : E16637335 warna putih;
- 1 (satu) unit Camera ch.6 dengan nomor seri : E16637328 warna putih;
- 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk Hikvision dengan nomor seri E34815841 warna hitam
- 1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk Hikvision dengan nomor seri 074512536 warna hitam;
- 1 (satu) buah hard disk ekternal merk Seagate kapasitas 500 GB dengan case merk digigear warna hitam
Putusan PN UNAAHA Nomor 38/Pid.B/2021/PN Unh |
|
Nomor | 38/Pid.B/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Koko Riyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radeza Oktaziela.br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajriansyah Permana Tallama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry). 6. Membebankan biaya perkara kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2021/PN Unh
Statistik10558