- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH NOMOR 72/PID.SUS/2021/PN SRH.- TANGGAL 30 MARET 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA JAINUDDIN ALIAS PIJAY TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN YANG BERISIKAN SERBUK KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT KOTOR 2,08 GRAM DAN BERAT BERSIH 1,6 GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS KOTAK ROKOK MEREK MAGNUM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN KOSONG;
- BEBERAPA BUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN KOSONG;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP600.000,00 (ENAM RATUS RIBU RUPIAH);
- SEPEDA MOTOR MEREK HONDA GRAND ASTREA WARNA HITAM STIKER HIJAU TANPA NOMOR PLAT
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Srh.- tanggal 30 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Jainuddin Alias Pijay tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,08 gram dan berat bersih 1,6 gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Magnum;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong;
- Beberapa bungkus plastik transparan kosong;
- Uang tunai sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Sepeda motor merek Honda Grand Astrea warna hitam stiker hijau tanpa nomor plat
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
Putusan PT MEDAN Nomor 658/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 658/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | Brkrosbin Lumban Gaol, Elyta Ras Ginting |
Panitera | Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA; PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING, DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; pengadilan, yang dalam tingkat banding, ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 658/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 658/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 658/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2813