- Menyatakan Terdakwa 6. Kasman, S.Pd alias Kasman bin Hasan Buro dan Terdakwa 8. Andi Fale alias Andi bin Abd Latief tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa 6. Kasman, S.Pd alias Kasman bin Hasan Buro dan Terdakwa 8. Andi Fale alias Andi bin Abd Latief oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan kepada Terdakwa 6. Kasman, S.Pd alias Kasman bin Hasan Buro dan Terdakwa 8. Andi Fale alias Andi bin Abd Latief dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa 6. Kasman, S.Pd alias Kasman bin Hasan Buro dan Terdakwa 8. Andi Fale alias Andi bin Abd Latief dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa 1. Ramadhan alias Madan bin Djamaluddin, Terdakwa 2. Yopi Wijaya Putra alias Yopi, Terdakwa 3. Ilham Saputra Jaya, SH alias Ilham Killing bin Muhammad Said, Terdakwa 4. Apriaji alias Aji Bin Mustarim, Terdakwa 5. Nikson Aleksander Alfa bin Muksin, Terdakwa 7. Irpan alias Irpan bin Yunus, dan Terdakwa 9. La Ntawu, ST alias Tawu bin La Jiiba tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja tidak menuruti perintah atau perintah yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pejabat yang oleh tugasnya mengawasi susuatu?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Ramadhan alias Madan bin Djamaluddin, Terdakwa 2. Yopi Wijaya Putra alias Yopi, Terdakwa 3. Ilham Saputra Jaya, SH alias Ilham Killing bin Muhammad Said, Terdakwa 4. Apriaji alias Aji Bin Mustarim, Terdakwa 5. Nikson Aleksander Alfa bin Muksin, Terdakwa 7. Irpan alias Irpan bin Yunus, dan Terdakwa 9. La Ntawu, ST alias Tawu bin La Jiiba tersebut diatas oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 2 (dua) minggu;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1. Ramadhan alias Madan bin Djamaluddin, Terdakwa 2. Yopi Wijaya Putra alias Yopi, Terdakwa 3. Ilham Saputra Jaya, SH alias Ilham Killing bin Muhammad Said, Terdakwa 4. Apriaji alias Aji Bin Mustarim, Terdakwa 5. Nikson Aleksander Alfa bin Muksin, Terdakwa 7. Irpan alias Irpan bin Yunus, dan Terdakwa 9. La Ntawu, ST alias Tawu bin La Jiiba dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat dan Aliansi Serikat Pekerja/Buruh, Federasi Serikat Pekerja/ Buruh, dengan No. 002/SPTK/FKSPN/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang pemberitahuan;
- 1 (satu) lembar surat dan Himpunan Eks Karyawan (HEKKAR) PT. VDNI dan PT. OSS bersama Masyarakat Pencari Kerja (MPK) Kecamatan Morosi dan sekitarnya dengan No : Istimewa tanggal 12 Desember 2020 tentang pemberitahuan Kepada Kapolsek Bondoala;
- 1 (satu) lembar gambar sketsa perencanaan penempatan titik-titik korlap untuk melakukan pemblokiran aktifitas pabrik, pengumpulan massa dan menghalau masuknya bantuan dari pihak keamanan;
- 1 (satu) unit Handphone (Hp) merk Oppo A3s warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone (Hp) merk Nokia warna putih abu-abu;
- 1 (satu) unit Handphone (Hp) merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone (Hp) merk Oppo A5s warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone (Hp) merk Xiomi Note 5 warna emas;
- 1 (satu) unit Handphone (Hp) merk Nokia TA-1174 warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone (Hp) merk Oppo A9 warna marine Green;
- 1 (satu) unit Handphone (Hp) merk Vivo 1819 warna hitam biru;
- 1 (satu) unit Handphone (Hp) merk Samsung galaxy J7 Pro warna Gold;
Putusan PN UNAAHA Nomor 37/Pid.B/2021/PN Unh |
|
Nomor | 37/Pid.B/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iin Fajrul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Timbul Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada terdakwa Dikembalikan kepada terdakwa Yopi Wijaya Putra Alias Yopi Dikembalikan kepada terdakwa Ilham Saputra Jaya, Sh Alias Ilham Killing Bin Muhammad Said Dikembalikan kepada terdakwa Apriaji Alias Aji Bin Mustarim Dikembalikan kepada terdakwa Nikson Aleksander Alfa Bin Muksin Dikembalikan kepada terdakwa Kasman, S.Pd Alias Kasman Bin Hasan Buro Dikembalikan kepada terdakwa La Ntawu, St Alias Tawu Bin La Jiiba Dikembalikan kepada terdakwa Irpan Alias Irpan Bin Yunus Dikembalikan kepada terdakwa Andi Fale Alias Andi Bin Abd Latief 9. Membebankan kepada Terdakwa 1. Ramadhan alias Madan bin Djamaluddin, Terdakwa 2. Yopi Wijaya Putra alias Yopi, Terdakwa 3. Ilham Saputra Jaya, SH alias Ilham Killing bin Muhammad Said, Terdakwa 4. Apriaji alias Aji Bin Mustarim, Terdakwa 5. Nikson Aleksander Alfa bin Muksin, Terdakwa 7. Irpan alias Irpan bin Yunus, dan Terdakwa 9. La Ntawu, ST alias Tawu bin La Jiiba untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2021/PN Unh
Statistik15782