- Menyatakan Terdakwa ZAINAL ANWAR Bin ASNAWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ZAINAL ANWAR Bin ASNAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;----------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan didalam plastik klip transparan (berat bersih 4,86355 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab 4,85730 gram);
- 3 (tiga) bungkus plastik klip tranparan berisi sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu (berat bersih 0,03416 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab 0,03121 gram);-----------------------------------------------
- 1 (satu) buah bekas minuman sari kacang ijo;---------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah korek api;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah timbangan digital;--------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;---------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah bong/alat hisap;----------------------------------------------------------------------------------------
- 4 (empat) buah pipet kaca;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) pack plastik klip transparan;---------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah suru/sendok sabu;------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah gunting;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah handphone NOKIA warna hitam, Nomor Simcard Telkomsel : 085226259497 (IMEI : 358978093056583);-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) tube urine;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Radius Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Rejeki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4317 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik467