- Menyatakan Terdakwa MONARKI ARIF PRASTOWO Alias AJIK Bin SUTIMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket yang berisi buku tulis dengan jumlah 20 buku merk sidu;
- 1 (satu) bendel buku mutasi rekening tabungan an. MURYADI dari tanggal 1 Januari 2021 s/d 31 Januari 2021;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri atas nama BUDI SUPRIYANTO dengan nomor kartu 6032 9805 1127 78341;
- 1 (satu) akun facebook phonsel naqila dengan email budaksriwijaya@yahoo.com;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A8+ warna hitam dengan nomor IMEI 3551223090837064 dan 355124090837062;
- 1 (satu) buah akun facebook atas nama MURYADI (BIS);
- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz tahun 2004 warna hitam metalik, Nopol AD-8426-GC, Noka: MHRGD38304J000539, Nosin: L15A41041053, Atas Nama HERMAN SETIYAWAN, Alamat: Jambeyan, Rt.01/01, Jambeyan, Karanganom, Klaten berikut BPKB, STNK dan kunci kontaknya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andri Wahyudi, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Giri S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi MURYADI; Dikembalikan kepada saksi EKO TOMI PURNOMO; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik313278