- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa akta jual beli barang sengketa dengan Akta Jual Beli No.171/2016, tertanggal 12 Juli 2016, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sebagai hukum, Sertifikat Hak Milik No.1098, seluas 3.161 m2 atas nama NUR RAHAYU, Desa Kingkang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku;
- Menyatakan sebagai hukum, surat kuasa menjual barang sengketa tertanggal 10 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sertifikat, menanda tangani segala akta dan surat sebagai syarat proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1098 Desa Kingkang atas nama NUR RAHAYU (Tergugat IV) seluas 3.161 m2 menjadi atas nama SAODAH (Tergugat I) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten;
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa apabila Para Tergugat tidak mau menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1098 Desa kingkang, tidak mau menanda tangani surat-surat peralihan hak barang sengketa dari NUR RAHAYU (Tergugat IV) kepada SAODAH (Tergugat I) maka berdasarkan keputusan ini, dapat menjadi dasar peralihan hak barang sengketa dari NUR RAHAYU (Tergugat IV) kepada SAODAH (Tergugat I);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.760.000,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Kln |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Yudianto.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Kln
Statistik10253