Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 156/PDT.G/2016/PN JKT.UTR |
|
Nomor | 156/PDT.G/2016/PN JKT.UTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Murti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Supenobr Hakim Anggota Sutedjo Bomantoro |
Panitera | Parmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV untuk seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan menurut hukum alm. Eddy W Karisoh yang diwakili oleh ahli warisnya yakni Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV tersebut di atas sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi haknya menurut hukum; 4. Menyatakan alm. Johannes BA, yang diwakili oleh Tergugat I, Tergugat II, Ttergugat III dan Tergugat IV tersebut di atas sebagai penjual yang sah dan berhak atas sisa pembayaran sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 5. Menyatakan perbuatan para ahli waris alm. Johannes yang tidak menyelesaikan proses transaksi jual beli kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV adalah perbuatan wanprestasi; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk melaksanakan prestasi yang belum dilaksanakannya berdasarkan surat pernyataan dari Edy Karisoh kepada Bpk. Yohanes BA. tertanggal Jakarta, 21 Januari 2002, yang disetujui Bpk. Yohanes BA. dan disaksikan oleh Zulkifli B. Wakil RW.06 Sunter Agung Jaya; 7. Memberikan hak kepada ahli waris alm. Eddy W Karisoh atau Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV untuk melanjutkan proses pengurusan dokumen-dokumen yang diperlukan guna kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan kepada Negara untuk memperoleh suatu alas hak tertentu atas tanah tempat dimana rumah yang dibelinya dari alm. Johannes (Yohanes) BA tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 8. Menghukum para ahli waris alm. Johannes (Yohanes) BA / Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 7.041.000,- (tujuh juta empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 156/PDT.G/2016/PN_JKT.UTR.zip
- Download PDF
- 156/PDT.G/2016/PN_JKT.UTR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/PDT.G/2016/PN JKT.UTR
Statistik9635