- Menyatakan Terdakwa Parlindungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung J610FDS Android.
- 1 (satu) unit Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BK 1133 AHT.
- 1 (satu) lembar surat keterangan nomor : SK/381/XII/2020/Lantas, tanggal 04 Desember 2020 tentang identitas kendaraan bermotor Toyota Calya dengan menggunakan nomor polisi BK 1133 AHT an. PARLINDUNGAN.
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04 Desember 2020 untuk pembayaran 1 (satu) unit New Calya 1.2G M/T.
- 1 (satu) lembar bukti serah terima kendaraan 1 (satu) unit New Calya 1.2G M/T, tanggal 04 Desember 2020 yang ditandatangani oleh an. PARLINDUNGAN.
- Uang tunai Rp. 67.450.000,00 (enam puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah cincin emas berbentuk rotan polos dengan berat 6.59 gram.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian 1 (satu) buah cincin emas berbentuk rotan polos dengan berat 6,59 gram dengan harga Rp. 6.350.000,- dari toko Mas Agung M Sembiring tanggal 19 Nopember 2020.
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor) dengan nomor Polisi BK 1138 YN merek Toyota Tipe B401RA-GMZFJ (CAYLA 1.2 GM/T), dengan nomor mesin : 3NRH545509, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JLJ612807 atas nama PARLINDUNGAN.
- 1 (satu) buah BPKP (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan nomor Polisi BK 1138 YN merek Toyota Tipe B401RA-GMZFJ (CAYLA 1.2 GM/T), dengan nomor mesin : 3NRH545509, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JLJ612807 atas nama PARLINDUNGAN.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI dengan nomor Rek. 5361-01-024113-53-1 atas nama ELFA NAIBAHO.
- 5 (lima) lembar laporan transaksi Bank BRI No. 536101024113531 atas nama ELPA NAIBAHO.
- 1 (satu) buah kartu Simpati dengan nomor : 082313006867.
- 1 (satu) buah celana pendek motif kotak-kotak.
- 2 (dua) potong baju kaos oblong.
- 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan nama-nama korban yang ditulis oleh terdakwa PARLINDUNGAN.
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari H. SIRAIT kepada PARLINDUNGAN.
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari A. BUTAR-BUTAR kepada PARLINDUNGAN.
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 128/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada para korban melalui saksi IDA RIAMA TOGATOROP Dikembalikan kepada saksi ELFA NAIBAHO Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik6629