- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUKPAKAM NOMOR 192/PID.SUS/2021/PN LBP TANGGAL 31 MARET 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MENGUBAH MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWAMUHAMMAD YANI ALIAS DEDEK TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI,MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) TAS SANDANG WARNA ABU-ABU ORANYE BERISIKAN 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DIKEMAS PALSTIK KLIP DITAKSIR SEBERAT BRUTO 0,52 (NOL KOMA LIMA DUA) GRAM;
- 7 (TUJUH) PLASTIK KLIP KOSONG ;
- 1 (SATU) SEKOP SHABU TERBUAT DARI PIPET PLASTIK;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN ELEKTRIK WARNA HITAM SILVER;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 31 Maret 2021 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan TerdakwaMuhammad Yani Alias Dedek tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai,Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas sandang warna abu-abu oranye berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dikemas palstik klip ditaksir seberat bruto 0,52 (nol koma lima dua) gram;
- 7 (tujuh) plastik klip kosong ;
- 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam silver;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 638/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 638/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Haris Munandar, Brpahatar Simarmata |
Panitera | Anderson Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 638/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 638/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 638/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2213