- Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak diterima..
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah:
- Tanah dan rumah diatasnya beralamat di Jalan Kulur Ilir, RT.002, Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibangun pada tahun 2012, didapatkan fakta-fakta sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan rumah Sdr. Asmin dengan ukuran kurang lebih 46 meter;
- Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Sdr. Amsor dengan ukuran kurang lebih 40,2 meter;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Kulur Ilir dengan ukuran kurang lebih 19 meter;
- Sebelah timur berbatasan dengan kolong dengan ukuran kurang lebih 22 meter;
- Kebun karet 1 (satu) bidang yang terletak di Jalan Air Medang, Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, didapatkan fakta-fakta sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Sdr. Edi Maryono dengan ukuran kurang lebih 82.65 meter;
- Sebelah barat berbatasan dengan Suparmin dengan ukuran kurang lebih 80,40 meter;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Sdr. Tohari dengan ukuran kurang lebih 83,50 meter;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Sdr. Bujang Ak kurang lebih 77 meter;
- Tanah kavling 6 (Enam) bidang yang terletak di Gang Puncak, Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, didapatkan fakta-fakta sebagai berikut:--
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Kavling (51 m);
- Sebelah selatan berbatasan dengan gang Puncak II (jalan tahah merah) yaitu (51m);
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan kavling milik saudara Pusri (24m);
- Sebelah timur berbatasan dengan Gang Puncak III (24m);
- Perabotan rumah tangga, yaitu:
- Sofa;
- Gorden;
- Tanah kavling 6 (Enam) bidang yang terletak di Gang Puncak, Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, didapatkan fakta-fakta sebagai berikut:--
- 2 (dua) kursi besi;
- Ayunan;
- Televisi tabung;
- Etalase televisi;
- Sofa;
- Rak sepatu kaca;
- Senapan gas;
- Lemari baju;
- Televisi LED 41 inci merek LG;
- Rak televisi;
- Tempat tidur;
- Brankas uang;
- Tempat tidur;
- Lemari baju;
- Tempat tidur;
- Lemari baju;
- Tempat tidur;
- Lemari baju;
- Kulkas;
- Meja makan 4 kursi sejumlah 2 (dua) set;
- Kursi karet;
- Meja kaca;
- Kitchen set dan rak piring kaca;
- Penghisap uap kompor;
- Kompor merek Sanken;
- Lemari kaca;
- Kompor merek Sanken;
- Meja kaca etalase;
- Tiga unit Sepeda Motor yaitu:
- Honda CBR (BN 2102 TQ);
- Honda Scoopy (BN 4623 TC);
- Mio Sporty (BN 5829 TN);
- Satu unit alat lobi bak Timah ;
- Lada Kering seberat 400 Kg ;
- Menyatkan bahwa semua harta bersama pada diktum 2 tersebut dikuasai oleh Tergugat ;
- Menyatakan harta bersama pada diktum 2 (dua) masing-masing adalah (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat ;
- Menghukum Terugugat atau siapa saja yang menguasai harta pada diktum 2 (dua) untuk menyerahkan kepada masing-masing sebagaimana dalam diktum 4 (empat), dengan ketentuan, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara in natura, maka dapa dilakukan pembagian secara konpensasi atau dengan lelang ;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ;
- Tiga unit Sepeda Motor yaitu:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian ;
- Menyatakan emas seberat 180 mata yang dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi ;
- Menyatakan harta bersama pada diktum 2 (dua) dalam Rekonvensi diatas 90 mata untuk Penggugat Rekonvensi dan 90 mata untuk Tergugat Rekonvensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum 3 (tiga) ;
- Menyatakan tidak merima dan menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.825.000,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah;
Putusan PA SUNGAI LIAT Nomor 0830/Pdt.G/2020/PA.Sglt |
|
Nomor | 0830/Pdt.G/2020/PA.Sglt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ansori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Idris Wahidin, Br Hakim Anggota H. Husin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0830/Pdt.G/2020/PA.Sglt.zip
- Download PDF
- 0830/Pdt.G/2020/PA.Sglt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0830/Pdt.G/2020/PA.Sglt
Statistik12660