- MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA DAPAT DITERIMA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT, TANGGAL 22 MARET 2021, NOMOR 1081/PID.SUS/2020/PN RAP, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUMARNO ALIAS NO PLOTOT TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM NETTO;
- DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa dapat diterima;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanggal 22 Maret 2021, Nomor 1081/Pid.Sus/2020/PN Rap, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sumarno Alias No Plotot tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto;
- Dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 599/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 599/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwono Edi Santosa |
Hakim Anggota | Brarifin, Wayan Karya |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 599/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 599/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 599/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik3819