- MENOLAK ESKEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI , TURUT TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT IV , UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROPISI ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN BATAL DAN TIDAK SAH SECARA HUKUM AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NO. 10, TANGGAL 04 OKTOBER 2011 YANG DIBUAT DIHADAPAN H. HARJONO MOEKIRAN, S.H., NOTARIS DI JAKARTA TIMUR;
- MENYATAKAN SEBIDANG TANAH SELUAS 2.225 M2 (DUA RIBU DUA RATUS DUA PULUH LIMA METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN KELAPA DUA WETAN (SEKARANG JALAN MALAKA), RT 001/RW 07, KELURAHAN KELAPA DUA WETAN, KECAMATAN CIRACAS, KOTA JAKARTA TIMUR BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 3505 YANG DITERBITKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, TANGGAL 30 APRIL 2018 ATAS NAMA DESYANTO ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NO. 270/2017, TANGGAL 12 DESEMBER 2017 YANG DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH H. SUTAN KALI JUNJUNG, S.H. ADALAH SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN TANAH DALAM OBJEK SENGKETA A QUO TANPA SYARAT DAN TANPA BEBAN SEJAK PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INCRACHT VAN GEWISJDE);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menolak eskepsi yang diajukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI , Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV , untuk seluruhnya ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak tuntutan Propisi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan batal dan tidak sah secara hukum Akta Pengikatan Jual Beli No. 10, tanggal 04 Oktober 2011 yang dibuat dihadapan H. Harjono Moekiran, S.H., Notaris di Jakarta Timur;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 2.225 M2 (dua ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Kelapa Dua Wetan (sekarang Jalan Malaka), RT 001/RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 3505 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Timur, tanggal 30 April 2018 atas nama Desyanto adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 270/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah H. Sutan Kali Junjung, S.H. adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk segera mengosongkan tanah dalam objek sengketa a quo tanpa syarat dan tanpa beban sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 59/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 59/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Singgih Budi Prakoso |
Hakim Anggota | Sri Andini, Bryonisman |
Panitera | Heyman Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI / PARA PEMBANDING ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NO. 222/PDT.G/2019/PN JKT TIM . TERTANGGAL 23 JUNI 2020 ; M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI SEBAGAI PIHAK YANG DIKALAHKAN KEPADANYA DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,. ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat I, II, III, IV, V, VI / Para Pembanding ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 222/Pdt.G/2019/PN Jkt Tim . Tertanggal 23 Juni 2020 ; M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebagai pihak yang dikalahkan kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,. ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 59/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PDT/2021/PT DKI
Statistik168106