Putusan PN TENGGARONG Nomor 14/Pdt.P/2021/PN Trg (Ecourt) |
|
Nomor | 14/Pdt.P/2021/PN Trg (Ecourt) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 14 / Pdt.P / 2021 / PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan dalam tingkat pertama, telah menetapkan dibawah ini sehubungan dengan permohonan yang diajukan oleh:Dewi Wahyuningsih, Tempat/tanggal lahir: Samboja, 18 Agustus 1977, Jenis kelamin: Perempuan, Alamat: Sungai Seluang RT.02 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Telah mendengar keterangan saksi-saksi;TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 13 April 2021 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada 14 April 2021 dan telah terdaftar dalam Register Nomor 14 / Pdt.P / 2021 / PN Trg, yang berbunyi sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2012 telah terjadi perkawinan antara Pemohon dengan seorang laki-laki bernama Jupriansyah sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 1581,92, XII, 2012.2. Bahwa dari hasil perkawinan tersebut telah lahir 1 orang anak yang mana anak ke 1 tersebut diberi nama JUDE PILI NADEZHDA dari Bapak Jupriansyah dan Ibu Dewi Wahyuningsih dari tanggal lahir 10-12-2016 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 640 2-LU-24012017-0022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;3. Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut nama anak Pemohon yang tertera adalah JUDE PILI NADEZHDA dan ingin dirubah menjadi MUHAMMAD JUDE PILI.4. Bahwa adapun alasan perubahan nama tersebut adalah pemohon ingin perubahan nama tersebut untuk kepentingan anak di kemudian harinya.5. Bahwa Pemohon telah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memperbaiki nama anak Pemohon yang tertera pada Kutipan Akita kelahiran Anak Pemohon tersebut dan untuk memperbaiki Akta Kelahiran tersebut harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Tenggarong.???Berdasarkan alasan tersebut diatan, Pemohon Bersama ini memohon dengan hormat kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong kiranya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;2. Memberi izin kepada Pmeohon untuk memperbaiki nama anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 640 2-LU-24012017-0022 yang dikeluarkan oleh semula tertulis JUDE PILI NADEZHDA dirubah menjadi MUHAMMAD JUDE PILI.3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama anak Pemohon tesebut ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu mengenai perubahan nama yang tertulis pada Akta Kelahiran Nomor: 640 2-LU-24012017-0022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis PILI NADEZHDA dirubah menjadi MUHAMMAD JUDE PILL4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan, Pemohon datang sendiri dipersidangan;Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon menyatakan bertetap pada permohonannya dengan tidak ada perbaikan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 6402131404760002 atas nama JUPRIANSYAH dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 6402065808770007 atas nama DEWI WAHYUNINGSIH, bermaterai cukup dan sesuai aslinya, diberi tanda P-1; 2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6402-LU-24012017-0022, atas nama JUDE PILI NADEZHDA yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 24 Januari 2017, bermaterai cukup dan sesuai aslinya, diberi tanda P-2; 3. Fotokopi Kartu Tanda Pendudukan Anak NIK 6402131012160002, atas nama JUDE PILI NADEZHDA, bertanggal 16 Maret 2020 dan Kutipan Buku Nikah Nomor : 1581/92/XII/2012, antara JUPRIANSYAH dengan DEWI WAHYUNINGSIH, bermaterai cukup dan sesuai dengan Fotokopinya, diberi tanda P-3; 4. Fotokopi Kartu Keluarga No. 6402131411072903 atas nama kepala keluarga JUPRIANSYAH dikeluarkan tanggal 10-01-2017, bermaterai cukup dan sesuai dengan aslinya, diberi tanda P-4; Menimbang, bahwa bukti-bukti surat P-1, P-2, P-3, dan P-4 tersebut diatas telah diberi materai yang cukup serta telah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya maka surat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti sah dalam perkara ini kecuali surat bukti bertanda P-4 berupa fotocopy dari fotocopy sehingga untuk dapat diterima sebagai alat bukti harus didukung dengan alat bukti sah lainnya;Menimbang, bahwa selain alat bukti surat Pemohon telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Saksi TRIESHIA WIDAYATNI, menerangkan: - Bahwa pemohon adalah kakak kandung saksi; - Bahwa Pemohon adalah istri dari Jupriansyah; - Bahwa setelah Pemohon dan Jupriansyah menikah dikaruniai 1 (satu) orang anak, yaitu bernama JUDE PILI NADEZHDA;- Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan ini ingin merubah nama anak pemohon didalam akta kelahiran anak pemohon tersebut- Bahwa nama anak pemohon tertulis JUDE PILI NADEZHDA mau diubah menjadi MUHAMMAD JUDE PILI;- Bahwa perubahan nama anak pemohon didalam akta kelahiran anak pemohon untuk kepentingan anak dikemudian harinya;2. Saksi YULIANA, menerangkan : - Bahwa saksi kenal pemohon karena pertemanan; - Bahwa Pemohon adalah istri dari Jupriansyah; - Bahwa setelah Pemohon dan Jupriansyah menikah dikaruniai 1 (satu) orang anak, yaitu bernama JUDE PILI NADEZHDA;- Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan ini ingin merubah nama anak pemohon didalam akta kelahiran anak pemohon tersebut- Bahwa nama anak pemohon tertulis JUDE PILI NADEZHDA mau diubah menjadi MUHAMMAD JUDE PILI;- Bahwa perubahan nama anak pemohon didalam akta kelahiran anak pemohon untuk kepentingan anak dikemudian harinya;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Pemohon menyatakan membenarkannya;Menimbang, bahwa selanjutnya telah berlangsung segala hal ihwal tentang duduk perkaranya, sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini yang untuk seperlunya dianggap sebagai termuat dan menjadi bagian dari penetapan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut dalam surat permohonannya terurai tersebut diatas;Menimbang, bahwa Pemohon bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong berdasarkan (bukti P-1 dan P-4) oleh karenanya Pengadilan tersebut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan tersebut; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi TRIESHIA WIDAYATNI dan saksi YULIANA, Pemohon adalah istri dari Jupriansyah yang menikah pada tanggal 9 Desember 2012 berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor: 1581/92/XII/2012 (bukti P-3);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TRIESHIA WIDAYATNI dan saksi YULIANA, dari pernikahan Pemohon dengan Jupriansyah, telah dikaruniai seorang anak bernama JUDE PILI NADEZHDA, lahir di Tenggarong, tanggal 10 Desember 2016, (bukti P-2);Menimbang, bahwa saksi TRIESHIA WIDAYATNI dan saksi YULIANA menerangkan, Pemohon bermaksud hendak merubah nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6402-LU-24012017-0022, atas nama JUDE PILI NADEZHDA yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 24 Januari 2017 (surat bukti P-2), yaitu dari tertulis JUDE PILI NADEZHDA dirubah menjadi MUHAMMAD JUDE PILI, maka untuk itu perlu perubahan atas Kutipan Akta Kelahiran tersebut sehingga diperlukan penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 KUHPerdata menyatakan jika register-register tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnya, atau jika akta-akta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulan dalam register-register itu;Bahwa selanjutnya didalam Pasal 14 KUHPerdata menyatakan permintaan untuk itu hanya boleh dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya register-register itu nyata telah, atau sedianya harus diselenggarakannya;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 38 ayat (1), Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa pencatatan perubahan nama dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon dan setiap perubahan nama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada dinas paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterima salinan penetapan pengadilan negeri;Menimbang, bahwa terhadap perubahan penulisan nama anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6402-LU-24012017-0022, atas nama JUDE PILI NADEZHDA yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 24 Januari 2017 (surat bukti P-2) tersebut menurut para saksi perubahan nama tersebut untuk kepentingan anak pemohon, sehingga dengan perubahan nama anak pemohon tersebut dan guna kepentingan hukum bagi anak di kemudian hari maka Hakim berpendapat perubahan tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan hukum maka dapat dilakukan perubahan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, dan Permohonan pemohon tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga Permohonan pemohon tersebut patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 (dua) permohonan pemohon, oleh karena permohonan pemohon dikabulkan, maka Pengadilan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 6402-LU-24012017-0022, atas nama JUDE PILI NADEZHDA yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 24 Januari 2017 semula tertulis JUDE PILI NADEZHDA dirubah menjadi MUHAMMAD JUDE PILI;Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi dan memperhatikan domisili dari orang tua pemohon dan pemohon berada di wilayah administratif Kabupaten Kutai Kartanegara maka memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan turunan resmi Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara untuk dibuat catatan pinggir dalam buku register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka kepada Pemohon dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini;Memperhatikan, Pasal 13 dan 14 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor: 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan peraturan Perundang undangan yang berkaitan; M E N E T A P K A N :1. Mengabulkan permohonan pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 6402-LU-24012017-0022, atas nama JUDE PILI NADEZHDA yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 24 Januari 2017 semula tertulis JUDE PILI NADEZHDA dirubah menjadi MUHAMMAD JUDE PILI;3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 (tiga) puluh hari sejak menerima salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diserahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara untuk dibuat catatan pinggir dalam buku register Akta Kelahiran Nomor 6402-LU-24012017-0022, atas nama JUDE PILI NADEZHDA yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 24 Januari 2017, yang berlaku dan sedang berjalan bahwa di Tenggarong, pada tanggal 10 Desember 2016, telah lahir MUHAMMAD JUDE PILI anak pertama laki-laki dari Ayah JUPRIANSYAH dan Ibu DEWI WAHYUNINGSIH; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000, (seratus sepuluh ribu rupiah). Demikian penetapan ini ditetapkan pada hari KAMIS, tanggal 29 April 2021 oleh OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, yang ditunjuk berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 14 / Pdt.P / 2021 / PN Trg, tanggal 14 April 2021, penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Pemohon; Panitera PenggantiTERTANDAGUSTI BANGSAWAN, S.H. HakimTERTANDAOCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H.Perincian biaya :- Pendaftaran Rp 30.000,-- Biaya Proses Rp 50.000,-- PNBP Rp 10.000,-- Redaksi Rp 10.000,-- M e t e r a i Rp 10.000,- + J u m l a h Rp110.000,- ( Seratus lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.P/2021/PN Trg (Ecourt)
Statistik979