Putusan PN TENGGARONG Nomor 15Pdt.P/2021/PN Trg (Ecourt) |
|
Nomor | 15Pdt.P/2021/PN Trg (Ecourt) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PENETAPANNomor 15/Pdt.P/2021/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata permohonan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapannya dalam permohonan atas nama:MARDIAH : Tempat lahir Samarinda, tanggal 13 Agustus 1982, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan: Karyawan Honorer, alamat Desa Teratak, RT.06 Kec. Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Pemohon; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara permohonan Pemohon; Setelah mendengar keterangan saksi ???saksi dan Pemohon; Setelah memeriksa dan meneliti surat-surat bukti dipersidangan; TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan surat Permohonannya, yang diterima dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 21 April 2021 hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009 telah terjadi perkawinan antara Pemohon denngan seorang laki-laki bernama Sopian Hadi sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 061 06 X 2009.2. Bahwa dari hasil perkawinan tersebut telah lahir tiga orang anak yang mana anak ketiga tersebut diberi nama Muhammad Alfathur Rizky dari bapak Sopian Hadi dan ibu Mardiah dan tanggal lahir 19 Februari 2019 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6402-LU-18042019-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara;3. Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut nama anak Pemohon yang tertera adalah Muhammad Alfathur Rizky dan ingin dirubah menjadi Muhammad Alfath.4. Bahwa adapun alasan perubahan nama tersebut adalah anak tersebut sering sakit.5. Bahwa Pemohon telah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memperbaiki nama anak Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Tenggarong;Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon bersama ini memohon dengan hormat kepada Bapak Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong kiranya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohonan Nomor: 6402-LU-18042019-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis Muhammad Alfathur Rizky dirubah menjadi Muhammad Alfath.3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu mengenai perubahan nama yang tertulis pada Akta Kelahiran Nomor: 6402-LU-18042019-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis Muhammad Alfathur Rizky dirubah menjadi Muhammad Alfath.4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, pemohon datang menghadap di persidangan dan menyatakan tetap pada alasan yang menjadi dasar pokok Permohonannya seperti tersebut diatas ; Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasan-alasannya, pemohon telah mengajukan kepersidangan bukti-bukti surat, sebagai berikut : 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 6402185308820001 atas nama MARDIAH, diberi tanda P-1; 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 6402180502790001 atas nama SOPIAN HADI, diberi tanda P-2;3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 061/06/X/2009 antara SOPIAN HADI dan MARDIAH yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 12 Oktober 2009, diberi tanda P-3;4. Fotokopi Kartu Keluarga No. 64020110308110001 atas nama kepala keluarga SOPIAN HADI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara tanggal 22 April 2019, diberi tanda P-4;5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 6402-LU-18042019-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 18 April 2019 atas nama MUHAMMAD ALFATHUR RIZKY, diberi tanda P-5; Menimbang, bahwa bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 telah diberi bea meterai secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan sesuai dengan aslinya; Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tersebut diatas, pemohon juga membawa saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : 1. SELVINA, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama anak Pemohon; - Bahwa Anak Pemohon yang hendak dirubah namanya adalah anak ketiga Pemohon;- Bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari ayah SOPIAN HADI dan ibu MARDIAH;- Bahwa nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon adalah MUHAMMAD ALFATHUR RIZKY dan hendak dirubah menjadi MUHAMMAD ALFATH;- Bahwa nama anak Pemohon dirubah karena anak Pemohon tersebut sering sakit-sakitan;- Bahwa umur anak Pemohon adalah 2 tahun 2 bulan;- Bahwa sakit yang sering dialami anak Pemohon adalah demam;2. SANDRI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon;- Bahwa Pemohon mengajukan perubahan nama anak Pemohon karena anak Pemohon tersebut sering sakit-sakitan;- Bahwa benar, anak Pemohon sering sakit;- Bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari ayah SOPIAN HADI dan ibu MARDIAH;- Bahwa Saksi pernah melihat anak Pemohon yang sedang sakit;- Bahwa Anak Pemohon sering sakit demam;- Bahwa nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon adalah MUHAMMAD ALFATHUR RIZKY dan hendak dirubah menjadi MUHAMMAD ALFATH;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon sudah tidak mengajukan bukti lagi dan mohon Penetapan; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah untuk melakukan perubahan nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran yang bernama CRISTO PAULUS STEVENSEN PURBA yang semula bernama MUHAMMAD ALFATHUR RIZKY dan hendak dirubah menjadi MUHAMMAD ALFATH; Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon yang mendalilkan permohonannya, maka Pemohon dibebani untuk membuktikan dalil permohonannya ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan permohonannya tersebut, Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa 5 (lima) bukti surat tertanda bukti P-1 sampai dengan P-5 dan 2 (dua) orang Saksi ; Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-5 telah diberi meterai yang cukup dan sama/sesuai dengan surat aslinya, maka semua bukti surat tersebut mempunyai nilai pembuktian ; Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang memberikan keterangannya dengan berjanji, sehingga keterangannya mempunyai nilai pembuktian ; Menimbang, bahwa bukti P-1 sampai dengan P-5 adalah bukti yang dibuat menurut undang-undang dan oleh pejabat yang berwenang, sehingga bukti tersebut merupakan surat otentik dan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna; Menimbang, bahwa dari bukti P-4 yang berupa Kartu Keluarga Nomor 64020110308110001 atas nama Kepala Keluarga SOPIAN HADI dan Istri MARDIAH dan bukti P-1 yang berupa Kartu Tanda Penduduk NIK : 6402185308820001 atas nama MARDIAH, serta bukti Kartu Tanda Penduduk NIK 6402180502790001 atas nama SOPIAN HADI, maka ditemukan fakta hukum Pemohon MARDIAH bertempat tinggal di Desa Teratak, RT.06 Kec. Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa dari bukti P-3 yang berupa Kutipan Akta Nikah Nomor: 061/06/X/2009 antara SOPIAN HADI dengan MARDIAH dan bukti P-4 yang berupa Kartu Keluarga Nomor 64020110308110001 atas nama Kepala Keluarga SOPIAN HADI dan Istri MARDIAH yang dihubungkan dengan keterangan Saksi SELVINA dan Saksi SANDRI yang pada pokoknya menerangkan Pemohon, MARDIAH dan SOPIAN HADI menikah dan memiliki anak ketiga bernama MUHAMMAD ALFATHUR RIZKY, maka ditemukan fakta hukum Pemohon adalah Istri dari seorang Laki-laki yang bernama SOPIAN HADI;Menimbang, bahwa dari bukti P-4 yang berupa Kartu Keluarga Pemohon dan bukti P-5 yang berupa Akta Kelahiran No. 6402-LU-18042019-0005 atas nama MUHAMMAD ALFATHUR RIZKY, bukti P-1 yang berupa KTP atas nama Pemohon, bukti P-2 berupa KTP suami Pemohon dan bukti P-3 yang berupa Kutipan Akta Nikah Pemohon yang dihubungkan dengan keterangan Saksi SELVINA dan Saksi SANDRI, maka ditemukan fakta hukum Pemohon adalah MARDIAH, Istri dari seorang Laki-laki yang bernama SOPIAN HADI memiliki anak ketiga bernama MUHAMMAD ALFATHUR RIZKY;Menimbang, bahwa adapun berdasarkan permohonan, Pemohon hendak merubah nama anak ketiga Pemohon sebagaimana bukti P-5 Kutipan Akta Kelahiran dihubungkan dengan keterangan Saksi SELVINA dan Saksi SANDRI dimana nama anak Pemohon yang tertera adalah MUHAMMAD ALFATHUR RIZKY dirubah menjadi MUHAMMAD ALFATH dengan alasan anak tersebut sering sakit;Menimbang, bahwa pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang tentang Administrasi Kependudukan menyatakan ???Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon???;--Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang tentang Administrasi Kependudukan dan alat bukti P-1 sampai dengan P-5 dan keterangan Saksi SELVINA dan Saksi SANDRI tersebut di atas, maka alasan permohonan Pemohon untuk melakukan perubahan atau penggantian nama anak Pemohon tersebut beralasan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena alasan permohonan Pemohon untuk melakukan perubahan atau penggantian nama anak Pemohon tersebut beralasan hukum, maka Pemohon berhak melakukan penggantian atau perubahan nama anak Pemohon didalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD ALFATHUR RIZKY dirubah menjadi MUHAMMAD ALFATH;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon berhak melakukan penggantian atau perubahan nama anak Pemohon tersebut maka dengan demikian petitum permohonan Pemohon angka 2 (dua) yang menyatakan ???Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta kelahiran Nomor: 6402-LU-18042019-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertulis semula bernama MUHAMMAD ALFATHUR RIZKY dirubah menjadi MUHAMMAD ALFATH??? menurut hemat Pengadilan dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 79A menyatakan, ???yang dimaksud dengan ???pengurusan dan penerbitan??? meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data???;Menimbang, bahwa pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, sebagai berikut : Ayat (2) ???Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang penerbitan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk???;Ayat (3) ???Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil???; Menimbang, bahwa Pemohon dalam petitum permohonannya point (3) yang meminta memerintahkan kantor kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu mengenai perubahan nama anak Pemohon maka dihubungkan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa ???Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang penerbitan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk??? pada petitum angka 3 (tiga) Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini dimohonkan untuk kepentingan Pemohon, maka Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara, sehingga dengan demikian petitum permohonan angka 4 (empat) yang menyatakan, ???Membebankan biaya perkara kepada Pemohon??? dikabulkan; Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tersebut ternyata permohonan Pemohon dikabulkan semua, maka petitum angka 1 (satu) yang menyatakan, ???Mengabulkan permohonan tersebut??? dikabulkan;Mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;M E N E T A P K A N:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohonan Nomor: 6402-LU-18042019-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis MUHAMMAD ALFATHUR RIZKY dirubah menjadi MUHAMMAD ALFATH;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu mengenai perubahan nama yang tertulis pada Akta Kelahiran Nomor: 6402-LU-18042019-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis MUHAMMAD ALFATHUR RIZKY dirubah menjadi MUHAMMAD ALFATH;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah); Demikian ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 oleh : KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. sebagai Hakim tunggal dalam perkara ini, Penetapan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh ORMULIA ORRIZA, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Pemohon. PANITERA PENGGANTI,ORMULIA ORRIZA, S.H. HAKIM,KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H.Perincian Biaya Perkara :1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,002. ATK Rp 50.000,003. Biaya Panggilan Rp -4. Biaya Akta Rp 10.000,005. Biaya Redaksi Rp 10.000,00 6. Biaya Meterai Rp 10.000,00JUMLAH Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) UNTUK TURUNAN RESMIPENG |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15Pdt.P/2021/PN Trg (Ecourt)
Statistik567