- Menyatakan Terdakwa I YUDIET ADITIA Bin DEDI KILAT SUARDI dan Terdakwa II HAFIZ ADDROBI Alias ROBI Bin ACHMAD tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2011 warna Hitam Noka MH32D40DBJ524323 Nosin 28D3524281 Nopol B 3864 BWZ;
- 1 (satu) buah STNK atas nama Endrinov peruntukan sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2011 warna Hitam Noka MH32D40DBJ524323 Nosin 28D3524281 Nopol B 3864 BWZ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2011 warna Hitam Noka MH328D408BK687944 Nosin 28D3584438 Nopol B 3265 BMZ dan 1 (satu) buah BPKB atas nama BAAS peruntukan sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2011 warna Hitam Noka MH328D408BK687944 Nosin 28D3584438 Nopol B 3265 BMZ;
- 1 (satu) buah Helm Merk Honda warna hitam;
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan PRAS yang di dalamnya lagi berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkoba jenis shabu berat brutto 10,25 (sepuluh koma dua lima) gram, netto 9,3692 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Putih Nosim 085770378170;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Riama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya, Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rully Dwiyanti Yunitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Hafiz Addrobi; Dikembalikan kepada Yudiet Aditia; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik4919