- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN.Psr dalam register perkara;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Psr |
|
Nomor | 7/Pdt.G.S/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yoga Mahardhika |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Ristiana Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa maksud dan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatan sederhana tertanggal 26 April 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan pada tanggal 28 April 2021 di bawah Register Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN.Psr, maka Pengadilan akan memperhatikan tentang hal-hal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, Bab III mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana ; Menimbang bahwa di dalam pasal 5 ayat 2 Perma Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi: a. Pendaftaran. b. Pemeriksaan Kelengkapan gugatan Sederhana. c. Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti d. Pemeriksaan Pendahuluan e. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak f. Pemeriksaan sidang dan perdamaian. g. Pembuktian dan h. Putusan Menimbang, bahwa Selanjutnya dalam bag IV Pemeriksaan Pendahuluan yaitu dalam pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 menyatakan ?Apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari Register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat?; Menimbang bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkara a quo akan dipertimbangkan apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana; Menimbang, bahwa di dalam pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 dinyatakan bahwa ?Para Pihak dalam dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing masing tidak tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?.; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kepentingan hukum yang sama adalah kepentingan yang saling terkait antara sesama Penggugat atau tergugat. Sebagai contoh, dalam perjanjian kredit, suami yang menandatangani perjanjian kredit yang dilakukan oleh istri merupakan pihak yang masuk dalam kategori kepentingan hukum yang sama dalam sengketa perdata tersebut (Buku Saku Gugatan Sederhana Mahkamah Agung, tahun 2015); Menimbang, bahwa didalam gugatan Penggugat pada pokoknya menyatakan telah terjadi hutang piutang antara Penggugat dan tergugat I dengan nilai Rp. 58.000.000 dimana Tergugat I setelah jatuh tempo pembayaran yang telah diperjanjikan tergugat I tidak melakukan pembayaran, dimana kemudian Tergugat II bersedia menjamin hutang tergugat I tersebut kepada Penggugat, namun Tergugat II juga tidak segera menyelesaikan kewajiban Tergugat I; Menimbang, bahwa selatelah Pengadilan mencermati dengan seksama sebagaimana gugatan Penggugat tersebut bahwa yang memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Penggugat adalah Tergugat I, meskipun dalam posita gugatan dinyatakan bahwa sertifikat yang dijadikan jaminan adalah sertifikat hak milik atas nama Tergugat II, namun dalam hal ini penjaminan yang dilakukan oleh Tergugat II tersebut adalah dua hal yang berbeda antara perbuatan hukum yang dilakukan antara Penggugat dan tergugat I, namun dalam hal ini Pengadilan berpendapat bahwa pada dasarnya Tergugat II dapat memiliki kepentingan hukum yang sama apabila dibuktikan dengan adanya perjanjian secara tertulis bahwa dirinya bersedia untuk menjadi penjamin dari Tergugat I; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (4) Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menegaskan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan meneliti dengan seksama pada saat Penggugat mendaftarkan gugatannya yang diajukan melalui channel e-court hanya melampirkan surat persetujuan principal yang setelah diteliti bahwa isi surat persetujuan tersebut adalah diajukan untuk mengajukan gugatan perceraian sehingga tidak ada korelasi dan relevansi dengan gugatan sederhana yang diajukan oleh pihak Penggugat dan selain itu Penggugat tidak melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi sebagaimana dalam ketentuan Perma tersebut diatas; Menimbang, bahwa dengan tidak diajukan bukti surat dalam pendaftaran gugatan, maka dalam hal ini Pengadilan berpendapat bahwa Tergugat II tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dengan tergugat dan selain itu didalam posita gugatan Penggugat telah menyatakan selain jaminan sertfikat atas nama Tergugat II, Penggugat juga mendalilkan bahwa terdapat sertifikat Hak Milik atas nama Salmah yang telah dibeli oleh Tergugat II namun belum dilakukan balik nama Sertifikat, dan dalam hal ini bahwa untuk menentukan apakah sertifikat tersebut telah beralih, maka seharusnya dibuktikan dengan adanya surat jual-beli yang menyertai sertifikat tersebut namun oleh karena sebagaimana yang dipertimbangkan diatas penguggat tidak mengajukan bukti-bukti pada saat pendaftaran sehingga dalam hal ini Pengadilan berpendapat bahwa terdapat pihak lain diluar dari perjanjian sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat sehingga gugatan penggugat tidak sesuai dengan yang telah disyaratkan dalam Perma tentang penyelesaian gugatan sederhana dan selain itu dengan tidak diajukan bukti surat dalam pendaftaran perkara ini, maka gugatan Penggugat tidak mememenuhi syarat formil gugatan sederhana; Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah berpedoman padaasasnyayaitusederhana, cepat, biaya ringan, dan oleh karena terdapat pihak lain, maka gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi asas sederhana sehingga tidak termasuk atau bukan gugatan Sederhana sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2015 Jo. Pasal 4 ayat (1) Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana; Menimbang bahwa oleh karena gugatan ini bukan termasuk dalam gugatan sederhana maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat, dan diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN.Psr dalam register perkara dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 4, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Jo. Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015; MENETAPKAN : |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G.S/2021/PN Psr
Statistik5214